Satres Narkoba Polres OKU Ciduk Pengedar Asal OKU Timur di Kebun Karet Peninjauan, Amankan Sabu dan Ekstasi
BATURAJA — Aparat Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AN (34), warga Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah kebun karet di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 5,18 gram,
1 bungkus plastik klip bening
berisi 8 butir pil berlogo kurcaci warna biru diduga ekstasi seberat bruto 3,27
gram,
1 bungkus kotak rokok merk
Sergio warna hitam,
1 unit handphone Redmi 10
warna abu-abu,
1 unit sepeda motor Honda Revo
Fit tanpa bodi dan tanpa nomor polisi, serta 1 gulungan kertas tisu dan lakban.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut keterangan polisi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di area kebun karet Peninjauan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Satres Narkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit I Iptu Fitrawadi, S.H. segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AN.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu dan pil ekstasi yang sebelumnya dipegang tersangka. Barang bukti tersebut diakui miliknya, dan penggeledahan juga disaksikan oleh warga sekitar,” terang AKP Ibnu Holdon.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar